Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 01 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2015 tentang REVIU LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c disusun dengan menggunakan kerangka sebagai berikut:
a. tujuan prosedur reviu;
b. dokumen yang diperlukan; dan
c. prinsip dasar Reviu.
Koreksi Anda
