Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 01 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2015 tentang REVIU LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c disusun dengan menggunakan kerangka sebagai berikut: a. tujuan prosedur reviu; b. dokumen yang diperlukan; dan c. prinsip dasar Reviu.
Koreksi Anda