Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 01 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2015 tentang REVIU LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
CaLK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c disusun dengan menggunakan kerangka sebagai berikut: a. tujuan prosedur reviu; b. dokumen yang diperlukan; c. langkah Reviu segmen CaLK dan Lampiran Lapran Keuangan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon-1 (UAPPA-E1); dan d. prinsip dasar Reviu.
Koreksi Anda