Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 01 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2015 tentang REVIU LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
CaLK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c disusun dengan menggunakan kerangka sebagai berikut:
a. tujuan prosedur reviu;
b. dokumen yang diperlukan;
c. langkah Reviu segmen CaLK dan Lampiran Lapran Keuangan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon-1 (UAPPA-E1); dan
d. prinsip dasar Reviu.
Koreksi Anda
