Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 01 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2015 tentang REVIU LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a disusun dengan menggunakan kerangka sebagai berikut: a. langkah Reviu untuk seluruh akun LRA; b. langkah Reviu per akun berisi: 1. tujuan prosedur reviu; 2. dokumen yang diperlukan; 3. langkah Reviu Akun Laporan Realisasi Anggaran; dan 4. prinsip dasar Reviu.
Koreksi Anda