Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 01 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2015 tentang REVIU LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a disusun dengan menggunakan kerangka sebagai berikut:
a. langkah Reviu untuk seluruh akun LRA;
b. langkah Reviu per akun berisi:
1. tujuan prosedur reviu;
2. dokumen yang diperlukan;
3. langkah Reviu Akun Laporan Realisasi Anggaran; dan
4. prinsip dasar Reviu.
Koreksi Anda
