Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 01 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2015 tentang REVIU LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
CaLK dan lampiran LK UAPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, disusun untuk memastikan bahwa aspek formal Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) dan kecukupan pengungkapan informasi dalam CaLK Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) telah terpenuhi.
Koreksi Anda