Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 01 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2015 tentang REVIU LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a disusun berdasarkan:
a. LK tingkat Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA);
b. prosedur Reviu Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan neraca tingkat Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) yang dititikberatkan pada penelaahan atas proses kompilasi LRA; dan
c. neraca Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon-1 (UAPPA-E1) proses rekonsiliasi Laporan Realisasi Anggaran Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (LRA UAPA) dengan Ditjen Perbendaharaan dan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
