Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 01 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2015 tentang REVIU LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tingkat Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca; dan
b. CaLK dan lampiran LK Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA).
Koreksi Anda
