Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 01 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2015 tentang REVIU LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkat Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas: a. Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca; dan b. CaLK dan lampiran LK Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA).
Koreksi Anda