Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 01 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2015 tentang REVIU LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
API harus memenuhi kompetensi sebagai berikut:
a. menguasai Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP);
b. menguasai Sistem Akuntansi Instansi (SAI);
c. menguasai kegiatan pokok unit akuntansi yang direviu;
d. menguasai teknik audit;
e. menguasai teknik komunikasi audit; dan
f. menguasai analisis basis data.
Koreksi Anda
