Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 01 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2015 tentang REVIU LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
API harus memenuhi kompetensi sebagai berikut: a. menguasai Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP); b. menguasai Sistem Akuntansi Instansi (SAI); c. menguasai kegiatan pokok unit akuntansi yang direviu; d. menguasai teknik audit; e. menguasai teknik komunikasi audit; dan f. menguasai analisis basis data.
Koreksi Anda