Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 01 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2015 tentang REVIU LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan Reviu atas LK Kemhan dan TNI
(2) Inspektorat Jenderal TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf b mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan Reviu atas LK Unit Organisasi Mabes TNI.
(3) Inspektorat Jenderal TNI AD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat huruf c mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan Reviu atas LK Unit Organisasi TNI AD.
(4) Inspektorat Jenderal TNI AL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf d mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan Reviu atas LK Unit Organisasi TNI AL.
(5) Inspektorat Jenderal TNI AU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan Reviu atas LK Unit Organisasi TNI AU.
Koreksi Anda
