Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang REKONSILIASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN TATA CARA PENYETORAN KE KAS NEGARA ATAS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) BMN yang akan dijual merupakan BMN yang tidak difungsikan dalam menunjang tugas dan fungsi Kemhan dan TNI tetapi memiliki nilai ekonomis.
(2) Penjualan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas dasar persetujuan Pengelola Barang dan keputusan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
(3) Pelaksanaan penjualan BMN dilaksanakan melalui mekanisme lelang sesuai peraturan Lelang Negara.
(4) Pihak pembeli yang memenangkan hasil lelang menyetor melalui rekening bendahara penerima KPKNL yang selanjutnya disetor ke rekening Kas Negara melalui Kode Akun Penerimaan Satker Kemhan dan TNI.
(5) Unit penatausahaan PNBP wajib melaksanakan koordinasi dengan KPKNL guna memastikan penerimaan PNBP dan menatausahakan ke dalam laporan PNBP Satker.
Koreksi Anda
