Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang REKONSILIASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN TATA CARA PENYETORAN KE KAS NEGARA ATAS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi nilai aset yang dipertukarkan lebih besar daripada nilai aset yang akan diterima sesuai persetujuan yang diterbitkan oleh Pengelola Barang, pihak mitra wajib menyetor selisih nilai ke rekening Kas Negara.
(2) Penyetoran ke rekening Kas Negara berdasarkan Kode Akun Penerimaan Negara Bukan Pajak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
