Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang REKONSILIASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN TATA CARA PENYETORAN KE KAS NEGARA ATAS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku Pengguna Barang melakukan pengendalian atas seluruh kegiatan pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang didelegasikan kepada Dirjen Kuathan Kemhan.
(2) Dalam rangka pengendalian, Dirjen Kuathan Kemhan dapat menerapkan sistem informasi pelaksanaan PNBP atas pengelolaan BMN dan memantau secara berkala baik manual maupun elektronis atas laporan PNBP yang diterima pada Satker Kemhan dan TNI.
(3) Bentuk pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. menerbitkan surat peringatan kepada Kuasa Pengguna Barang atas ketidakpatuhan melaksanakan pemutakhiran dan rekonsiliasi data PNBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. menunda penyelesaian atas usulan pemanfaatan atau penghapusan BMN yang diajukan dari Kuasa Pengguna Barang;
ataupun
c. menyampaikan kepada pihak Pengelola Barang untuk menunda proses administrasi kegiatan pengelolaan BMN.
(4) Penerbitan surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan 5 (lima) hari kerja setelah batas akhir pelaksanaan pemutakhiran dan rekonsiliasi PNBP, dengan mempertimbangkan tingkat resiko pelaksanaan pada masing-masing unit organisasi dan wilayah kerja.
(5) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan b dilaksanakan 7 (tujuh) hari kerja setelah diterbitkan surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a dengan mempertimbangkan tingkat resiko pengelolaan BMN.
Koreksi Anda
