Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang REKONSILIASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN TATA CARA PENYETORAN KE KAS NEGARA ATAS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku Pengguna Barang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran dan rekonsiliasi data PNBP di lingkungan Kemhan dan TNI yang didelegasikan kepada Dirjen Kuathan Kemhan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepatuhan pelaksanaan;
b. ketepatan waktu;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. kelengkapan dan kebenaran data; dan
d. tindak lanjut atas penyelesaian temuan permasalahan dalam rekonsiliasi.
(3) Pengawasan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dirjen Kuathan Kemhan dapat melaksanakan pengawasan kegiatan yang berkaitan dengan PNBP atas pengelolaan BMN.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan Aparat Pengawas Fungsional.
Koreksi Anda
