Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang REKONSILIASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN TATA CARA PENYETORAN KE KAS NEGARA ATAS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan rekonsiliasi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan pada setiap semester yaitu minggu kedua bulan Juli pada tahun berjalan dan minggu kedua bulan Januari tahun berikutnya.
(2) Biaya pelaksanaan rekonsiliasi eksternal dapat diajukan melalui usulan penggunaan anggaran PNBP.
(3) Jadwal pelaporan rekonsiliasi eksternal dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
