Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang REKONSILIASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN TATA CARA PENYETORAN KE KAS NEGARA ATAS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan rekonsiliasi internal sebagaimana dalam Pasal 22 ayat
(2) dilaksanakan setiap triwulan yaitu pada minggu pertama bulan April, Juli, Oktober pada tahun berjalan dan bulan Januari tahun berikutnya.
(2) Biaya pelaksanaan rekonsiliasi internal dapat diajukan melalui usulan penggunaan anggaran PNBP.
Koreksi Anda
