Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang REKONSILIASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN TATA CARA PENYETORAN KE KAS NEGARA ATAS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan dan rekonsiliasi PNBP dibagi 2 (dua) tahap yaitu: a. internal; dan b. eksternal. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pelaporan dan rekonsiliasi PNBP secara internal sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a. dilaksanakan dalam rangka pencocokan dan penelitian PNBP yang dilaksanakan oleh Unit Penatausahaan PNBP dengan Pekas/Pejabat di bidang Keuangan dan pihak Wajib Bayar. (3) Pelaporan dan rekonsiliasi PNBP secara eksternal sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b. dilaksanakan dalam rangka pencocokan dan penelitian PNBP yang dilaksanakan oleh Unit Penatausahaan PNBP dengan KPPN dan KPKNL
Koreksi Anda