Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang REKONSILIASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN TATA CARA PENYETORAN KE KAS NEGARA ATAS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Kasatker Kemhan dan TNI yang mempunyai fungsi penatausahaan PNBP wajib menyusun rencana dan laporan realisasi PNBP.
(2) Penyusunan dan pelaporan PNBP dilaksanakan secara berjenjang beserta arsip data komputer (ADK) setiap semester kepada Kabaranahan Kemhan.
(3) Rencana dan laporan realisasi PNBP oleh Kebaranahan Kemhan dilaporkan kepada Menteri pada setiap semester.
(4) Penyusunan dan pelaporan disusun sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran II nomor 1 dan nomor 2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
