Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang REKONSILIASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN TATA CARA PENYETORAN KE KAS NEGARA ATAS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Wajib Bayar tidak membayar setelah ditetapkan SPn Ketiga, Kasatker membentuk tim. (2) Tim sebagaimana yang dimaksud ayat (1) terdiri atas unsur keuangan, pengamanan, hukum, dan logistik. (3) Tim bertugas untuk melaksanakan investigasi atas keterlambatan pembayaran PNBP. (4) Langkah-langkah tugas tim sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. mengumpulkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan tagihan PNBP bersangkutan; dan b. mengambil langkah-langkah preventif dalam pertanggungjawaban pelaporan PNBP Satker. (5) Tim sebagaimana dimaksud ayat (1) setelah melaksanakan tugas melaporkan kepada Kasatker secara berjenjang. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda