Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang REKONSILIASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN TATA CARA PENYETORAN KE KAS NEGARA ATAS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Wajib Bayar tidak dapat sanggup membayar PNBP, tetapi memiliki itikad baik diatur sebagai berikut: a. pihak Wajib Bayar mengajukan permohonan mengangsur dan/atau menunda pembayaran PNBP yang terutang secara tertulis kepada Kasatker paling lambat 20 (dua puluh hari) sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran PNBP yang terutang; b. Kasatker membentuk tim guna mempelajari sebab-sebab atas www.djpp.kemenkumham.go.id kondisi tersebut dan pihak Wajib Bayar wajib melengkapi dokumen sekurang-kurangnya laporan auditor independen yang berlisensi pemerintah atas laporan keuangan bila terjadi kondisi perusahaan yang kurang mendukung; c. Kasatker menyampaikan permohonan tersebut beserta rekomendasi tertulis kepada KPKNL atau KPPN paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan tersebut diterima secara lengkap dengan tembusan Pengguna Barang dan Kepala Unit Organisasi; d. hasil rekomendasi dari Pejabat KPKNL atau KPPN, Kasatker paling lambat 7 (tujuh) hari memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pihak Wajib Bayar dengan tembusan Pengguna Barang dan Kepala Unit Organisasi; dan e. dalam hal Pengelola Barang menolak permohonan pihak Wajib Bayar, maka UO Kemhan dan TNI dapat MEMUTUSKAN perjanjian dengan pihak mitra sesuai ketentuan yang ada di dalam perjanjian, dan selanjutnya melaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang.
Koreksi Anda