Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang REKONSILIASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN TATA CARA PENYETORAN KE KAS NEGARA ATAS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran PNBP ke rekening Kas Negara, Kasatker mengajukan surat permohonan perbaikan transaksi penerimaan Negara kepada KPPN sebagaimana tercantum dalam Lampiran I nomor 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana pada ayat (1) dilampiri dokumen berupa:
a. fotokopi SSBP beserta bukti Penerimaan Negara;
b. daftar rincian perbaikan transaksi penerimaan Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I nomor 8 pada Peraturan Menteri ini; dan
c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I nomor 9 pada Peraturan Menteri ini.
(3) Unit Penatausahaan PNBP melaksanakan prinsip saling uji (check and balance) atas laporan PNBP, setelah mendapat persetujuan dari KPPN.
Koreksi Anda
