Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang REKONSILIASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN TATA CARA PENYETORAN KE KAS NEGARA ATAS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyetoran ke Kas Negara oleh pihak Wajib Bayar dapat secara langsung melalui Bank yang ditunjuk atau melalui bantuan Unit Operasional dalam Unit Penatausahaan PNBP.
(2) Setelah penyetoran ke rekening Kas Negara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) Satker menerbitkan SKTL.
(3) SKTL sebagai bentuk ketaatan dalam melaksanakan kewajiban dibuat rangkap 2 (dua) dengan peruntukan:
a. lembar pertama disampaikan kepada yang bersangkutan; dan
b. lembar kedua sebagai pertinggal.
(4) SKTL diterbitkan sebagaimana tercantum pada Lampiran I nomor 6 www.djpp.kemenkumham.go.id
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
