Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang REKONSILIASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN TATA CARA PENYETORAN KE KAS NEGARA ATAS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran setelah diberikan SPn Kedua, pihak Wajib Bayar belum menyelesaikan kewajibannya, diterbitkan SPn Ketiga sebagai surat penagihan terakhir. (2) Prosedur penerbitan SPn Ketiga, sebagai berikut: a. paling lambat 1 (satu) hari kerja, petugas pada Unit Administrasi memberitahukan kepada petugas pada Unit Operasional apabila terdapat kewajiban penyetoran penerimaan PNBP yang sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum diselesaikan; dan b. setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, petugas pada Unit Operasional membuat SPn Ketiga untuk disampaikan kepada pihak Wajib Bayar. (3) Masa kedaluarsa SPn Ketiga yaitu 1 (satu) bulan sejak diterbitkan dan disampaikan kepada pihak Wajib Bayar. (4) Tembusan SPn Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bagian Inspektorat dan Hukum. (5) SPn Ketiga diterbitkan sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I nomor 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Pasal.id