Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang REKONSILIASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN TATA CARA PENYETORAN KE KAS NEGARA ATAS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kewajiban penyetoran atas PNBP sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran pada SPn Pertama dan belum diselesaikan penyetorannya oleh pihak Wajib Bayar, Unit Penatausahaan PNBP memberikan SPn Kedua. (2) Prosedur penerbitan SPn Kedua, sebagai berikut: a. paling lambat 1 (satu) hari kerja, petugas pada Unit Administrasi memberitahukan kepada petugas pada Unit Operasional apabila terdapat kewajiban penyetoran penerimaan PNBP yang sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum diselesaikan; dan b. setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Petugas pada Unit Operasional membuat SPn Kedua untuk disampaikan kepada pihak Wajib Bayar. (3) SPn Kedua memiliki masa kedaluarsa 1 (satu) bulan sejak diterbitkan dan disampaikan kepada pihak Wajib Bayar. (4) SPn Kedua diterbitkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I nomor 4 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda