Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang REKONSILIASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN TATA CARA PENYETORAN KE KAS NEGARA ATAS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) SPn Pertama wajib diterbitkan atas pelaksanaan pemanfaatan BMN.
(2) Timbulnya penagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila:
a. penyetoran penerimaan PNBP yang periode penagihannya per tahun; dan
b. pihak Wajib Bayar sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum melunasi penyetoran PNBP yang menjadi tanggungjawabnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penerbitan SPn Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. surat persetujuan dari Pengelola Barang atas pemanfaatan BMN;
b. surat keputusan pelaksanaan dari Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang;
c. kontrak atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain atas pengelolaan BMN; dan
d. dokumen lain yang dapat mengakibatkan timbulnya PNBP.
(4) SPn Pertama dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan:
a. lembar pertama untuk pihak Wajib Bayar;
b. lembar kedua untuk unit administrasi; dan
c. lembar ketiga untuk per tinggal.
(5) SPn diterbitkan 1 (satu) bulan sebelum jatuh tempo pembayaran kepada pihak Wajib Bayar.
(6) SPn Pertama diterbitkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I nomor 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
