Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang REKONSILIASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN TATA CARA PENYETORAN KE KAS NEGARA ATAS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kode Akun dalam pendapatan/penerimaan yang berasal dari penjualan aset/BMN sebagai berikut:
a. 423121: pendapatan penjualan tanah, gedung dan bangunan;
b. 423122: pendapatan penjualan peralatan dan mesin;
c. 423123: pendapatan penjualan sewa beli;
d. 423124: pendapatan penjualan aset bekas milik asing; dan
e. 423129: pendapatan dari pemindahtanganan BMN lainnya.
(2) Kode Akun dalam pendapatan/penerimaan yang berasal dari pemanfaatan BMN sebagai berikut:
a. 423141: pendapatan sewa tanah, gedung dan bangunan
b. 423142: pendapatan sewa peralatan dan mesin;
c. 423144: pendapatan dari KSP tanah, gedung dan bangunan;
d. 423145: pendapatan dari KSP peralatan dan mesin;
e. 423147: pendapatan dari Bangun Guna Serah (BGS);
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. 423148: pendapatan dari Bangun Serah Guna (BSG); dan
g. 423149: pendapatan dari pemanfaatan BMN.
(3) Kode Akun dalam pendapatan/penerimaan atas jasa pengelolaan BMN sebagai berikut:
a. 423211: pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya;
b. 423212: pendapatan tempat hiburan/Taman/Museum dan Pungutan Usaha Pariwisata Alam (PUPA);
c. 423213: pendapatan Surat Keterangan, Visa dan Pasport;
d. 423218: pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhan, dan kenavigasian; dan
e. 423291, pendapatan jasa lainnya
(4) Kode Akun dalam pendapatan/penerimaan atas kekurangbayaran pihak Wajib Bayar atas pelaksanaan tukar menukar BMN adalah 423121, yaitu pendapatan penjualan tanah, gedung dan bangunan.
(5) Bila terjadi perubahan kode akun penerimaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
