Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang REKONSILIASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN TATA CARA PENYETORAN KE KAS NEGARA ATAS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pembayaran besaran pemanfaatan BMN berupa Kerjasama Pemanfaatan dan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna atas konstribusi tetap, pembagian keuntungan, atau kontribusi tahunan pada tahun berikutnya wajib dilakukan sesuai dengan perjanjian/kontrak sampai berakhirnya masa perjanjian.
Koreksi Anda