Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang REKONSILIASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN TATA CARA PENYETORAN KE KAS NEGARA ATAS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak Wajib Bayar menyetorkan besaran PNBP atas pelaksanaan pemanfaatan BMN berupa sewa, kerjasama pemanfaatan dan/atau Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna. (2) Penyetoran PNBP sebagaimana pada ayat (1) ke rekening Kas Negara yang dilaksanakan secara langsung maupun melalui pejabat pengurus BMN Satker Kemhan/TNI atau Bendahara Penerimaan atau Unit Penatausahaan PNBP. (3) Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan sesuai perjanjian/kontrak kerjasama atas dasar persetujuan Pengelola Barang. (4) Pihak Wajib Bayar menyerahkan fotokopi SSBP setelah melaksanakan kewajiban penyetoran ke rekening Kas Negara. (5) Unit Penatausahaan PNBP wajib melaksanakan prinsip saling uji (check and balance) atas penyetoran PNBP oleh pihak Wajib Bayar baik melalui KPPN dan/atau Bank yang ditunjuk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Pasal.id