Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang REKONSILIASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN TATA CARA PENYETORAN KE KAS NEGARA ATAS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan penatausahaan PNBP, Satker dapat menyelenggarakan kegiatan dalam bentuk Unit Penatausahaan PNBP yang dilaksanakan secara fungsional oleh pejabat yang membidangi pengelolaan BMN. (2) Unit Penatausahaan PNBP sebagaimana pada ayat (1) paling rendah diselenggarakan oleh pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang dari Pengguna Barang. (3) Pejabat yang mendapat pelimpahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dapat menyusun Unit Penatausahaan PNBP yang meliputi Unit Operasional dan Unit Administrasi. (4) Kegiatan Unit Operasional dalam Unit Penatausahaan PNBP meliputi: a. membuat surat penagihan kepada pihak Wajib Bayar; b. menyelenggarakan pengawasan terhadap jalannya pembayaran penagihan oleh pihak Wajib Bayar; c. membuat surat peringatan terhadap pihak Wajib Bayar yang lalai; d. dalam pelaksanaan tugasnya berkoordinasi dengan Unit Administrasi; dan e. membantu pihak Wajib Bayar dalam rangka menyetor ke rekening Kas Negara. (5) Kegiatan Unit Administrasi dalam Unit Penatausahaan PNBP meliputi: a. menerima dokumen/surat penagihan; b. membuat SKTL terhadap yang telah dilunasi oleh pihak Wajib Bayar; c. melakukan pencatatan PNBP kedalam kartu PNBP sebagaimana tercantum dalam Lampiran I nomor 1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. membuat daftar rekapitulasi PNBP atas pengelolaan BMN; e. membuat penyisihan PNBP yang tidak tertagih oleh pihak Wajib Bayar; f. melakukan pengarsipan dokumen; dan g. membuat dan mengirimkan laporan PNBP. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda