Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang REKONSILIASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN TATA CARA PENYETORAN KE KAS NEGARA ATAS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Satker Kemhan dan TNI wajib melaksanakan penatausahaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya. (2) Pelaksanaan PNBP dilaksanakan secara efektif, efesien, transparan dan bertanggung jawab. (3) Hasil pengelolaan BMN antara Satker dan pihak lain, wajib disetor ke rekening Kas Negara atas dasar persetujuan Pengelola Barang. (4) Penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan agar setiap PNBP yang diterima dapat diselesaikan seluruhnya secara tepat waktu dalam tahun program kegiatan. (5) Pelaksanaan pelaporan dilaksanakan melalui kegiatan rekonsiliasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Pasal.id