Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang REKONSILIASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN TATA CARA PENYETORAN KE KAS NEGARA ATAS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk kepada tiap Satker Kemhan dan TNI dalam melaksanakan penatausahaan PNBP atas pengelolaan BMN dan pengaturan penyetoran ke Kas Negara dengan tujuan agar tercapai keseragaman dalam pelaksanaan penatausahaan PNBP, dalam hal:
a. menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai PNBP;
b. mengamankan transaksi PNBP melalui pencatatan, pemrosesan dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten; dan
c. mendukung penyelenggaraan SAP yang menghasilkan informasi PNBP sebagai dasar pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan.
Koreksi Anda
