Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang REKONSILIASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN TATA CARA PENYETORAN KE KAS NEGARA ATAS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan dan hibah.
2. Rekonsiliasi PNBP adalah proses pencocokan data transaksi PNBP yang diproses dalam beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
3. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Belanja Pendapatan Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
4. Pengelolaan BMN adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna/Kuasa Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan ataupun sebab-sebab lain timbulnya penerimaan negara.
5. Sistem Akuntansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
6. Rekening Kas Negara adalah rekening tempat penyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
7. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan pembayaran penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Satker Kemhan dan TNI adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas, fungsi, program, dan tujuan untuk penataan administrasi penyetoran PNBP yang berada di lingkungan UO. Kemhan, UO. Mabes TNI, dan UO.
Angkatan.
9. Kepala Satker Kemhan dan TNI yang selanjutnya disingkat Kasatker adalah Pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang dari Pengguna Barang dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Arsip Data Komputer, yang selanjutnya disebut ADK, adalah media penyimpanan digital yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.
11. Surat Penagihan Pertama yang selanjutnya disebut SPn Pertama adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepala Satker Kemhan dan TNI untuk penagihan pertama PNBP kepada pihak terutang.
12. Surat Penagihan Kedua yang selanjutnya disebut SPn Kedua adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepala Satker Kemhan dan TNI untuk penagihan PNBP apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran pada SPn Pertama, pihak terutang belum melunasi PNBP.
13. Surat Penagihan Ketiga yang selanjutnya disebut SPn Ketiga adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepala Satker Kemhan dan TNI untuk penagihan PNBP apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran pada SPn Kedua, pihak terutang belum melunasi PNBP.
14. Surat Keterangan Tanda Lunas yang selanjutnya disingkat SKTL adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepala Satker Kemhan dan TNI yang menyatakan bahwa PNBP pihak terutang telah lunas.
15. Surat Setoran Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat SSBP adalah formulir yang digunakan untuk mencatat penyetoran penerimaan negara bukan pajak ke Kas Negara melalui Kode Akun Penerimaan Bukan Pajak.
16. Komando Utama Operasi yang selanjutnya disebut Kotama Ops adalah kekuatan TNI yang terpusat yang berada di bawah komando Panglima.
17. Badan Pelaksana Pusat yang selanjutnya disebut Balakpus adalah satuan- satuan kerja tingkat Markas Besar TNI dan Markas Besar Angkatan yang bertugas sebagai Staf dan Pelaksana kegiatan di tingkat pusat dalam lingkup Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
18. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
19. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Koreksi Anda
