Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang REKONSILIASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN TATA CARA PENYETORAN KE KAS NEGARA ATAS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembayaran PNBP melampaui jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan, pihak Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(3) Pembayaran denda dilakukan melalui penyetoran ke rekening Kas Negara.
Koreksi Anda
