Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang REKONSILIASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN TATA CARA PENYETORAN KE KAS NEGARA ATAS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Badan Pelaksana rekonsiliasi PNBP terdiri atas:
a. Tingkat Pusat dilaksanakan oleh Kabaranahan dhi Kapus BMN mempunyai tugas:
1. melaksanakan penatausahaan PNPB di tingkat Pusat;
2. melaksanakan kompilasi dan rekonsiliasi bersama Pusku Kemhan di tingkat Kemhan dan TNI; dan
3. melaporkan kepada Menteri atas PNBP di lingkungan Kemhan dan TNI.
b. Tingkat UO. Kemhan dilaksanakan oleh Karoum Setjen Kemhan mempunyai tugas:.
1. melaksanakan penatausahaan PNBP di tingkat UO. Kemhan;
2. melaksanakan rekonsiliasi bersama Pekas di tingkat UO.
Kemhan; dan
3. melaporkan kepada tingkat pusat (Kabaranahan Kemhan dhi.
Kapus BMN).
c. Tingkat UO. TNI dilaksanakan oleh Aslog Panglima TNI mempunyai tugas:
1. mengkompilasi rekapitulasi hasil rekonsiliasi atas pelaksanaan PNBP di tingkat Angkatan yang diselenggarakan oleh Aslog Angkatan;
2. melaksanakan kegiatan penatausahaan PNBP pada lingkungan Mabes TNI;
3. melaksanakan rekonsiliasi bersama Pusku TNI di tingkat UO.
Mabes TNI; dan
4. melaporkan kepada pelaksana tingkat pusat (Kabaranahan Kemhan dhi. Kapus BMN).
d. Tingkat UO. Angkatan dilaksanakan oleh Aslog Angkatan mempunyai tugas:
1. melaksanakan kegiatan penatausahaan PNBP di lingkungan UO.
Angkatan dan mengkompilasi rekapitulasi hasil rekonsiliasi atas pelaksanaan PNBP di tingkat wilayah.
2. melaksanakan rekonsiliasi internal bersama Dit/Dis Keuangan Angkatan;dan
3. melaporkan kepada Aslog Panglima TNI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Tingkat Wilayah dilaksanakan oleh Aslog Kotama/Pejabat logistik Balakpus mempunyai tugas:
1. melaksanakan kegiatan penatausahaan PNBP di wilayah dan melaksanakan rekonsiliasi atas PNBP yang dilaksanakan pada tingkat pelaksana; dan
2. melaporkan kepada Aslog Angkatan.
f. Tingkat Pelaksana dilaksanakan oleh Unit Penatausahaan PNBP yang mempunyai tugas;
1. melaksanakan kegiatan penatausahaan PNBP;
2. melaksanakan rekonsiliasi internal bersama Pekas atau pejabat di bidang keuangan serta dapat melibatkan pihak Wajib Bayar;
3. melaksanakan rekonsiliasi eksternal dengan KPKNL atau KPPN;
dan
4. melaporkan kepada Aslog Kotama/Pejabat logistik Balakpus.
Koreksi Anda
