Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI WAKIL MENTERI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wakil Menteri Pertahanan menyelenggarakan fungsi : a. mewakili Menteri Pertahanan apabila Menteri Pertahanan berhalangan; b. koordinasi, integrasi dan sinkronisasi penyelenggaraan fungsi Pertahanan; c. koordinasi dengan para Menteri dan Pimpinan Lembaga Non Kementerian lain; d. pelaksanaan fungsi administrasi Kementerian Pertahanan; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda