Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI WAKIL MENTERI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wakil Menteri Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
a. mewakili Menteri Pertahanan apabila Menteri Pertahanan berhalangan;
b. koordinasi, integrasi dan sinkronisasi penyelenggaraan fungsi Pertahanan;
c. koordinasi dengan para Menteri dan Pimpinan Lembaga Non Kementerian lain;
d. pelaksanaan fungsi administrasi Kementerian Pertahanan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
