Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI WAKIL MENTERI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Wakil Menteri berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Pertahanan;
(2) Wakil Menteri merupakan pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet;dan
(3) Pejabat karier sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon I.a dan diberikan pangkat tertinggi sebagai pegawai negeri.
Koreksi Anda
