Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HAK ASASI MANUSIA MELALUI PENYESUAIAN
Teks Saat Ini
(1) PNS yang telah ditetapkan rekomendasi pengangkatan melalui Penyesuaian sebelum masa pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui Penyesuaian berakhir, mengalami:
a. kenaikan pangkat;
b. Penyesuaian pendidikan; dan/atau
c. penambahan masa kerja, yang tidak mempengaruhi kenaikan jenjang jabatan namun mempengaruhi kenaikan Angka Kredit, dapat
melakukan permohonan penyesuaian rekomendasi dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia sampai dengan batas waktu pelaksanaan Penyesuaian berakhir dengan melampirkan salinan SK Pangkat terakhir.
(2) PNS yang telah ditetapkan rekomendasi pengangkatan melalui Penyesuaian kemudian mengalami kenaikan pangkat yang mempengaruhi kenaikan jenjang jabatan, tidak dapat melakukan permohonan penyesuaian rekomendasi dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dan wajib menyampaikan salinan SK Pangkat terakhir.
(3) Apabila PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ingin diangkat dalam pangkat yang baru dengan jenjang jabatan yang sesuai dengan pangkatnya, maka wajib mengikuti uji kompetensi ulang.
(4) Apabila PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyampaikan salinan SK Pangkat terakhir dan tetap ingin diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui Penyesuaian, maka rekomendasi yang telah terbit dengan data kepangkatan, pendidikan, atau masa kerja yang ditetapkan berdasarkan hasil seleksi Penyesuaian yang pertama tetap berlaku dengan syarat kenaikan pangkat terbarunya dibatalkan terlebih dahulu dan dikembalikan ke pangkat sebelumnya.
(5) Permohonan penyesuaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Instansi Pengguna atau Unit Kerja kepada Instansi Pembina dengan melampirkan salinan Penetapan Angka Kredit yang ditandatangani atasan langsung berdasarkan pangkat yang baru.
Koreksi Anda
