Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HAK ASASI MANUSIA MELALUI PENYESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri melalui pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian melakukan pemantauan dan pelaporan terhadap pelaksanaan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui Penyesuaian.
Koreksi Anda