Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HAK ASASI MANUSIA MELALUI PENYESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui Penyesuaian dilaksanakan 1 (satu) kali paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia;
Koreksi Anda