Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HAK ASASI MANUSIA MELALUI PENYESUAIAN
Teks Saat Ini
(1) Proses seleksi administrasi oleh tim seleksi Administrasi dilakukan pada jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya masa pengajuan permohonan.
(2) Tim seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menyampaikan hasil seleksi kepada pejabat tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian untuk mendapatkan pengesahan, dan disampaikan kepada Instansi Pemerintah dan Unit Kerja melalui laman resmi Kementerian.
(3) Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi PNS yang mengikuti Penyesuaian dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia yang telah lulus seleksi administrasi dilakukan Uji Kompetensi.
(4) PNS yang mengikuti Penyesuaian dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(5) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), diperoleh melalui Uji Kompetensi.
(6) Uji Kompetensi Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan metode Uji Kompetensi Teknis, Uji Kompetensi Manajerial, dan Sosial Kultural.
Koreksi Anda
