Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi penyelenggaraan Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Walidata kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian dengan tembusan kepada koordinator Sekretariat Satu Data INDONESIA.
Koreksi Anda
