Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif dilakukan melalui pertemuan koordinasi terhadap pelaksanaan perencanaan Data, pengumpulan Data, pemeriksaan Data, dan penyebarluasan Data.
(2) Pemantauan Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata.
(3) Hasil pemantauan Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
