Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data, Koordinator Produsen Data, dan Walidata dapat mengajukan pembatasan akses Data tertentu.
(2) Pembatasan akses Data tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dan dibahas dalam Forum Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif dengan melibatkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Kementerian.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Sekretaris Kementerian kepada Koordinator Forum Satu Data INDONESIA.
(4) Pelaksanaan pembatasan akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
