Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Walidata menyediakan akses Data di Portal Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif kepada seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian.
(2) Dalam mengakses Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) unit kerja berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Walidata.
Koreksi Anda
