Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data.
(2) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Walidata terhadap Data yang sudah dilakukan Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(3) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui:
a. Portal Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif;
b. Portal Satu Data INDONESIA; dan/atau
c. media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
