Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan terhadap Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(2) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Koordinator Produsen Data untuk menyesuaikan Data dengan prinsip Satu Data INDONESIA.
(3) Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA, Koordinator Produsen Data mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data.
(4) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan hasil perbaikan kepada Koordinator Produsen Data.
(5) Data yang telah dilakukan pemeriksaan kesesuaian dengan prinsip Satu Data INDONESIA oleh Koordinator Produsen Data disampaikan kepada Walidata.
(6) Dalam hal Data yang disampaikan oleh Koordinator Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Koordinator Produsen Data.
(7) Koordinator Produsen Data bersama Produsen Data memperbaiki Data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan menyampaikan hasil perbaikan kepada Walidata.
Koreksi Anda
