Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilaksanakan oleh Produsen Data sesuai dengan:
a. Standar Data;
b. daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif; dan
c. jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data.
(2) Data yang telah dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
a. Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut; dan
b. Metadata yang melekat pada Data tersebut.
(3) Data yang telah dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Koordinator Produsen Data dan selanjutnya Koordinator Produsen Data menyampaikan kepada Walidata.
Koreksi Anda
