Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana aksi Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c memuat rencana program dan kegiatan terkait Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif. (2) Rencana aksi Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun bersama oleh Walidata, Koordinator Produsen Data, dan Produsen Data. (3) Rencana aksi Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pengembangan sumber daya manusia; b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif; c. kegiatan terkait pengumpulan Data; d. kegiatan terkait pemeriksaan Data; e. kegiatan terkait penyebarluasan Data; dan/atau f. kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data yang sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA. (4) Rencana aksi Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan bersama oleh Walidata melalui Forum Satu Data INDONESIA untuk menjadi masukan dalam penyusunan rencana aksi Satu Data INDONESIA. (5) Rencana aksi Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda