Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan oleh Walidata dibantu oleh Koordinator Produsen Data bersama dengan Produsen Data yang meliputi penentuan: a. daftar Data Bidang Ekonomi Kreatif yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya; b. daftar Data Bidang Ekonomi Kreatif yang dijadikan Data Prioritas; dan/atau c. rencana aksi Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif. (2) Penentuan daftar Data Bidang Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan: a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. kesepakatan Forum Satu Data; dan/atau c. rekomendasi Pembina Data. (3) Daftar Data Bidang Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. Produsen Data untuk masing-masing Data; dan/atau b. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data. (4) Daftar Data Bidang Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran.
Koreksi Anda