Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan oleh Walidata dibantu oleh Koordinator Produsen Data bersama dengan Produsen Data yang meliputi penentuan:
a. daftar Data Bidang Ekonomi Kreatif yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya;
b. daftar Data Bidang Ekonomi Kreatif yang dijadikan Data Prioritas; dan/atau
c. rencana aksi Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif.
(2) Penentuan daftar Data Bidang Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan:
a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. kesepakatan Forum Satu Data; dan/atau
c. rekomendasi Pembina Data.
(3) Daftar Data Bidang Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. Produsen Data untuk masing-masing Data; dan/atau
b. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
(4) Daftar Data Bidang Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran.
Koreksi Anda
