Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif terdiri atas: a. perencanaan Data; b. pengumpulan Data; c. pemeriksaan Data; dan d. penyebarluasan Data.
Koreksi Anda