Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memanfaatkan Forum Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif untuk berkomunikasi dan berkoordinasi. (2) Forum Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk berkoordinasi mengenai: a. mengidentifikasi daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun berikutnya; b. mengidentifikasi daftar Data yang dijadikan Data Prioritas; c. menyusun rencana aksi Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif; d. mengidentifikasi komunikasi dan koordinasi terkait pembatasan akses Data yang diusulkan oleh Produsen Data, Koordinator Produsen Data, dan Walidata; e. menyelesaikan permasalahan internal terkait pelaksanaan Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif dalam penyusunan daftar Data Prioritas; f. melaksanakan pertemuan koordinasi secara berkala; dan g. menyusun kebijakan teknis Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif. (3) Forum Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. (4) Sekretaris Kementerian dalam mengoordinasikan Forum Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif dibantu oleh Walidata.
Koreksi Anda