Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf c mempunyai tugas:
a. melaksanakan perencanaan Data bersama Walidata;
b. mengusulkan daftar Data sebagai Data Prioritas;
c. menyusun rencana aksi Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif bersama Walidata dan Koordinator Produsen Data;
d. melakukan pengumpulan Data sesuai dengan Standar Data, Metadata, daftar Data yang telah ditentukan melalui Forum Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif, dan jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data;
e. melakukan pengolahan Data, meliputi penerimaan, pengelompokan, penyuntingan, penyimpanan, dan klasifikasi Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menyampaikan Data hasil validasi dan verifikasi yang sesuai dengan Prinsip Satu Data INDONESIA kepada Walidata melalui Koordinator Produsen Data;
g. menyiapkan Data yang tersimpan dalam sistem informasi dan aplikasi internal agar dapat diintegrasikan dengan Portal Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif;
h. memastikan data pada Portal Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif merupakan data yang valid dan mutakhir;
i. melakukan percepatan rilis publikasi tahunan;
j. memberikan masukan kepada Pembina Data mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data;
k. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; dan
l. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata melalui Koordinator Produsen Data.
(2) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja pada Kementerian yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan untuk menghasilkan Data dan/atau unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri untuk menghasilkan Data tertentu.
(3) Produsen Data Kementerian diangkat dan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
